Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
Tuesday 26 Feb 2013 23:22:41
 

Pelaku Judi Mickey Mouse.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara menggerebek dan berhasil membongkar praktek judi mickey mouse berkedok warung internet (warnet) di Jl Budi Mulia RT 06/05, Pademanganbarat, Pademangan, Selasa (26/2).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka yang salah satunya merupakan bos judi mickey mouse yakni Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan. Sedangkan tujuh pelaku lainnya merupakan pemain judi online tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Pujiyarto menuturkan, penggerebekan warnet yang dijadikan tempat judi itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas tindak-tanduk para pelaku judi tersebut.

"Lokasi itu memang kerap dijadikan arena judi online jenis mickey mouse di wilayah Jakarta Utara, dan kami berhasil mengamankan delapan tersangka dimana salah satunya bernama Acan yang sudah dua kali diamankan dalam kasus yang sama yakni di tahun 2011 lalu," ujar Pujiyarto, Selasa (26/2).

Dikatakan Pujiyarto, praktek judi online yang dimainkan Acan dalam dua bulan terakhir cukup rapi. Setiap pemain cukup mengelurkan uang Rp 50 ribu untuk membeli voucher yang berisi 2.000 poin.

"Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Para pelaku bermain judi online menggunakan fasilitas warnet untuk menjaring penjudi. Pemainnya beragam dari remaja sampai orang tua," katanya.

Dalam sekali transaksi, sambung Pujiyarto, rata-rata jumlah uang yang digulirkan mencapai Rp 10 juta dalam dua kali ship setiap harinya. Sedangkan nilai transaksinya paling tinggi mencapai Rp 12,5 juta.

"Mereka menggelar permainan itu mulai pukul 08.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Tidak sampai 24 jam, namun memang sampai larut malam," katanya.

Selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku seperti, uang tunai sebanyak Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 laptop merk BYON, 25 buah magnetic card, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit modem merk TP-Link dan 1 kalkulator.

Selain mengamankan Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan, polisi juga mengamankan tujuh tersangka lainnya yakni, Bunawati, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh, dan Phang Min Fie.

"Acan selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.Sedangkan tujuh pemain lainnya diancam hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Selasa (26/2).(alf/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2